JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perbuatan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim meloloskan pengadaan laptop berbasis Chromebook dinilai melanggar tiga ketentuan. Sehingga membuat negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp1,9 triliun.
“Ketentuan yang dilanggar, satu peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Pelanggaran kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Lalu pelanggaran ketiga, peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan kurang lebih Rp1,980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP,” katanya.
Nurcahyo menambahkan, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus.
Dalam kasus itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia hingga akhirnya dilanjutkan dengan jajaran Kemendikbudristek melakukan rapat bersama membahas penggunaan chromebook.
“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,” paparnya.(rah)