Nadiem Dinilai Tak Kompeten Jadi Mendikbudristek dan Pejabat Diingatkan Jangan Sombong

Nadiem Dinilai Tak Kompeten Jadi Mendikbudristek dan Pejabat Diingatkan Jangan Sombong

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie , langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka itu harus menjadi pelajaran para pejabat agar tidak sombong.

“Jadi kalau lagi berkuasa itu jangan sombong. Ini kan pergiliran kekuasaan. Kalau anda tidak mau dengar, memperbaiki diri, nanti setelah kamu turun, kamu kena. Sama seperti Nadiem kayak gini,” ungkap Jimly, Sabtu (6/9/2025).

Pria yang pernah menjadi pimpinan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini memandang bahwa Nadiem tidak kompeten menjadi Menteri Pendidikan tapi tidak mau mendengar masukan dari berbagai pihak. “Ternyata 5 tahun kebijakan pendidikan kita makin rusak,” kata Jimly.

“Yang bekerja itu ternyata bukan internal, tetapi ternyata tim dari luar. Dia bawa pasukan dari luar, sehingga kacau mekanisme kerja internal dan melanggar aturan-aturan baku di birokrasi pemerintahan,” sambung Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini.

Jimly pun mengingatkan para pejabat politik yang mendapat amanah harus belajar mengelola dan memimpin birokrasi yang amanah. Menurut Jimly, kasus Nadiem Makarim ini harus menjadi pelajaran bahwa ketika menduduki jabatan harus bekerja sebaik-baiknya untuk melayani kepentingan umum.

Jimly menolak penetapan tersangka Nadiem ini dikait-kaitkan dengan persoalan politik masa lalu. “Itu ilmu kiralogi (ilmu kira-kira) enggak usah didengerin. Langkah Kejagung ini lurus saja. Jangan semua digoreng (dituduh) politis,” ujar Jimly.

Dia mengatakan, jangan menganggap penyidik kejaksaan atau kepolisian itu bodoh-bodoh. Mereka pasti menetapkan tersangka sudah memiliki alat bukti. “Jangan sebagai pengamat dari luar sok tahu. Hanya pakai ilmu kira-kira,” kata Jimly.

Jika Nadiem merasa ada hal yang salah dalam penetapan tersangkanya, kata Jimly, tinggal dibuktikan saja. “Ini informasi kan sudah sangat terbuka. Buktikan saja nanti di pengadilan, yang terbuka dan transparan. Gak usah dianalisa ke politik, ini genk Solo dan sebagainya,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, masyarakat seringkali baru tahu sesuatu setelah masyarakat ribut-ribut. Salah satu contohnya kenaikan PBB hampir 250 persen di Pati, Jawa Tengah.

“Ributnya ini karena kesombongan dari Bupati Pati. Angkuh. Seteleh diungkap ternyata di seluruh Indonesia sama, bahkan ada yang naiknya seribu persen, 300 persen,” kata Jimly.

Dengan demikian, ujar dia, evaluasinya harus menyeluruh karena ternyata terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Diketahui, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL).

Kemudian, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *