JAKARTA (Kastanews.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan surat imbauan bernomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH Marsudi Syuhud dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
Surat disampaikan pula kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelang peringatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Selasa (20/12/2022). Dalam surat tersebut MUI meminta agar Kapolri memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antarumat beragama.
Terutama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada pekerja Muslim, seperti di mal, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya.
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat. Hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim sendiri telah tercatat pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.
Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Serta mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
“Untuk itu, Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim,”dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Selasa (20/12/2022).
Tak lupa Kapolri juga diminta untuk melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena menciderai prinsip-prinsip toleransi beragama.
Selain itu, surat ini disampaikan dengan harapan agar Kapolri dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak ada paksaan. Baik secara terang-terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.
Pada surat tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis. Yakni dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah islam dengan keyakinan agama lain.(rah)