JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Muhammadiyah menetapkan awal puasa atau awal Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhamad Rofiq Muzakkir pun menyampaikan penjelasannya.
Dia menjelaskan penetapan awal Ramadan 1447 H pada Rabu, 18 Februari 2026 memantik diskusi kritis di tengah masyarakat, khususnya terkait penggunaan posisi hilal di kawasan Alaska sebagai rujukan.
Muncul pertanyaan mendasar yang mewakili kegelisahan publik tentang bagaimana mungkin umat Islam di Indonesia memulai puasa di pagi hari, sementara parameter hilal di lokasi rujukan (Alaska) baru akan terpenuhi belasan jam kemudian.
“Keberatan ini wajar terjadi akibat benturan antara logika kalender lokal yang berbasis visibilitas langsung dengan logika kalender global yang bersifat sistemik,” ujarnya dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Selasa (17/2/2026).
Maka itu, dia menjelaskan tentwng kedudukan logika syar’i dan astronomis Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) secara proporsional, serta menjawab keraguan terkait dimensi waktu dan validitas hukum puasa tersebut, yang mana penjelasan ilmiah dan syar’i itu disusun dalam lima poin utama berikut.
1. Konsep Satu Hari Satu Tanggal (Single Global Day)
Kita harus membedakan antara “Waktu”(jam/siang-malam) dengan “Tanggal” (sistem administrasi hari). Ayat “wa la al-laylu sabiqun al-nahar”, sebagaimana ditanyakan, berbicara tentang keteraturan kosmis fisik siang dan malam di lokasi masing-masing, dan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) tidak melanggar ini; orang Indonesia tetap puasa dari Fajar hingga Maghrib waktu setempat.
Dalam KHGT, kita memandang bumi sebagai satu kesatuan matra waktu. Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional (International Date Line) di Pasifik, bergerak ke barat melewati Selandia Baru, Australia, Asia, Afrika, Eropa, Amerika, dan berakhir kembali di Pasifik dekat Alaska.
Oleh karena itu, jika parameter keterlihatan bulan terpenuhi di mana pun di muka bumi sebelum siklus hari itu berakhir—meskipun di lokasi paling ujung barat seperti Alaska—maka keberadaan hilal tersebut menjadi validasi hukum bagi seluruh penduduk bumi pada hari/tanggal yang sama. Jadi, tanggal 17 Februari dianggap sebagai satu hamparan waktu global; ketika syarat terpenuhi di ujung hari (Alaska), status “bulan baru” berlaku untuk seluruh zona waktu yang berada dalam satu putaran hari tersebut, termasuk Indonesia.
Perlu juga dicatat bahwa konsep batas tanggal internasional ini sejatinya bukanlah hal asing, melainkan realitas yang telah lama dipraktikkan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari tanpa perdebatan. Bukti paling nyata adalah pelaksanaan Salat Jumat.
Kita secara sadar menerima bahwa aliran waktu Jumat bergerak berurutan dari arah Pasifik: dimulai dari Selandia Baru, masuk ke Indonesia, lalu ke Arab Saudi, hingga berakhir di benua Amerika. Kita tidak pernah mempermasalahkan mengapa hari Jumat dimulai dari garis tersebut.
Penerimaan kolektif umat Islam terhadap konvensi ini sah secara fikih berdasarkan kaidah ‘al-‘adah muhakkamah’ (adat/kebiasaan yang baik dapat menjadi hukum) dan ‘al-ma’ruf ‘urfan kal-masyrut syarthan’ (sesuatu yang sudah dikenal sebagai konvensi umum kedudukannya sama kuat dengan syarat yang disepakati).
Artinya, menjadikan Garis Tanggal Internasional sebagai titik awal hari kalender bukanlah hal baru, melainkan pengukuhan atas sistem waktu yang selama ini telah memfasilitasi keteraturan ibadah kita.
2. Aspek Syariah: Ittihadul Mathali’ dan Kesatuan Matra
Secara syar’i, KHGT menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ (kesatuan tempat terbit) dalam skala global. Dalam fikih Muhammadiyah sebelumnya, kita mengenal konsep Wilayatul Hukmi, di mana hilal yang wujud di satu lokalitas dapat menyatukan awal puasa dalam satu wilayah negara meskipun posisi hilal berbeda-beda antar provinsi.
Misalnya, hilal yang wujud di Aceh digunakan untuk memulai puasa bagi mereka yang tinggal di Maluku atau Papua. KHGT memperluas konsep ini menjadi Wilayatul Ardh (kesatuan wilayah bumi). Memperluas pemberlakuan hilal ini dalam istilah teknis KHGT disebut dengan naql imkan al-rukyah(mentransfer visibilitas hilal atau menerapkan secara global parameter hilal). Dasarnya ada beberapa dalil.
Di antaranya dari hadis Nabi. Perintah Nabi saw. “Berpuasalah kamu karena melihatnya” (note: hadisnya menggunakan wawul jam’i: sumu) dipahami sebagai seruan kepada umat Islam sebagai satu kesatuan korps global, bukan seruan terfragmentasi kepada penduduk lokal semata.
Jika satu bagian dari tubuh umat (di Alaska) telah memiliki akses terhadap hilal secara syar’i dan astronomis, maka kewajiban itu jatuh kepada seluruh umat, termasuk kita di Indonesia.
Inilah yang disebut kesatuan matra; satu dimensi hukum yang tidak terpisahkan oleh sekat geografis.
3. Logika Hisab: Menjawab Isu “Mundur Waktu” (Retroaktif)
Menjawab kekhawatiran soal “berpuasa sebelum hilal wujud di Alaska”, kuncinya ada pada hakikat Hisab sebagai instrumen kepastian (qath’i). Dalam sistem hisab, kita tidak bergantung pada wujud fisik peristiwa saat itu juga (real-time), melainkan pada kepastian terjadinya peristiwa tersebut.
Kita memulai hari lebih awal di Indonesia bukan karena mendahului takdir, tetapi karena rotasi bumi menempatkan kita di zona waktu awal. Pengetahuan pasti bahwa “pada waktunya di Alaska hilal akan memenuhi syarat” sudah cukup menjadi landasan hukum yang sah sejak pagi hari di Indonesia.
Ini bukan menarik kejadian masa depan ke masa lalu, melainkan memberlakukan hukum berdasarkan siklus 24 jam yang terintegrasi. Hisab adalah “tiket valid” yang menjamin bahwa pada waktunya di Alaska hilal pasti wujud.
Karena jaminannya sudah pasti, maka kita di Indonesia (yang kebagian waktu pagi duluan) sudah sah untuk memulai ibadah puasa tanpa harus menunggu “kereta” (hilal) itu benar-benar tiba di stasiun akhir (Alaska). Validitas hukumnya berlaku untuk satu putaran hari itu secara utuh.(rah)
