JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pengaturan anggota Polri duduk di jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur spesifik di Undang-undang (UU).
Hal itu termaktub dalam sidang putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Gugatan ini mempersoalkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam pertimbangannya, norma itu dinilai telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota Polri.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 Undang-Undang 20/2023 sebagai dasar hukum atau undang-undang untuk menempatkan anggota Kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat karena Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Kepolisian,” ujar Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur saat membacakan amar putusan.
Ia pun mengatakan, penempatan anggota polisi di jabatan ASN kembali merujuk pada UU Polri. Untuk itu, Ridwan menegaskan, norma yang diuji merupakan pengaturan terhadap tata cara pengisian jabatan ASN tertentu. Sehingga bukan terkait dengan instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian.
Kendati demikian, Ridwan mengatakan, jenis jabatan ASN tertentu perlu diatur dalam UU TNI dan Polri karena berkelindan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari TNI dan Polri.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang,” kata Ridwan.
“Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam konteks ini, PP dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang,” pungkas Ridwan.(rah)
