JAKARTA (Kastanews.com)- Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan alasan tidak memanggil Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) ke dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. MK hanya bisa memanggil empat menteri yang merupakan pembantu Presiden di kabinetnya.
Hal ini dikatakan Arief saat menyinggung adanya dalil dari pihak pemohon soal cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024. “Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil kepala negara, presiden RI, keliatannya kan ini kurang elok,” kata hakim Arief di ruang sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).
Dia menjelaskan, ketidakelokan itu lantaran posisi presiden tidak hanya sebagai Kepala Pemerintahan, tapi juga sebagai Kepala Negara. “Kalau hanya sekadar pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya,” ujarnya.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sebab Jokowi menggelontorkan bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu 2024.
“Presiden Jokowi itu kan Kepala Pemerintahan, kalau presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK itu akan sangat ideal. Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada Presiden,” kata Todung kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).(rah)