JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengusulkan agar para mitra pengemudi ojek online (ojol) diklasifikasikan sebagai pelaku UMKM, bukan sebagai tenaga kerja formal.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan guna memberikan perlindungan dan insentif yang sesuai dengan karakteristik ojol yang fleksibel, alih-alih menjadikannya tenaga kerja, yang dinilai justru akan membatasi ruang gerak mereka.
“Saya adalah salah satu orang yang mendorong agar ojol di treatment sebagai UMKM, bukan di treatment sebagai tenaga kerja, karena bisa bayangkan kalau kita treatment sebagai tenaga kerja, berarti mekanismenya harus mengikuti mekanisme ketenagakerjaan,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Padahal, sebagian besar, rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol, mitra di sini, adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu, yang mereka juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain,” lanjutnya.
Maman menyebut, dengan mengkategorikan mereka sebagai UMKM, para pengemudi ojol dapat mengakses berbagai fasilitas dan insentif pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha kecil. Ia percaya bahwa ini adalah satu-satunya cara untuk melindungi mereka.
“Satu-satu yang jalan adalah dengan men-treatment mereka menjadi UMKM. Kenapa di treatment sebagai UMKM? Mereka bisa mendapatkan beberapa fasilitas-fasilitas insentif yang nanti pemerintah akan siapkan dan berikan kepada UMKM-UMKM. Jadi tujuannya itu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa jika pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai pekerja formal, hanya sekitar 15–20 persen dari mereka yang diprediksi dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Selain itu, banyak di antara mereka yang berlatar belakang pendidikan rendah, sehingga memerlukan perlindungan dan pendekatan kebijakan yang berbeda.
“Sebagian besar di ojol ini banyak juga yang mereka nggak tamatan SMP, nggak tamatan SMA. Artinya, secara pendidikan mereka belum proper. Nah, ini juga kita harus lindungi dan kita harus jaga,” tutup Maman.(rah)