JAKARTA (Kastanews.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali ingin suporter memahami betul hak dan kewajiban mereka. Sebab menurutnya, hak dan kewajiban suporter yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tentang Kelolahragaan belum tersosialisasi dengan baik.
Kemenpora bersama dengan berbagai kementerian menggelar rapat soal evaluasi dan perbaikan prosedur kemananan pertandingan sepak bola. Pihak klub dan suporter juga diundang dalam rapat tersebut.
Salah satu yang disinggung adalah soal hak dan kewajiban suporter dalam pertandingan yang belum tersosialisasi dengan baik. Padahal hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kurangnya sosialisasi hak dan kewajiban suporter dinilai Menpora Amali sebagai salah satu penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Oleh sebab itu, Menpora Amali ingin agar stakeholder beserta para suporter sepak bola memahami betul apa yang tertuang dalam undang-undang tersebut. “Satu hal yang penting yang selama ini belum tersentuh serius, yakni tentang suporter, itu juga menjadi hal yang kita dengarkan masukannya,” kata Menpora Amali kepada wartawan di Wisma Kemenpora, Jakarta, Kamis (5/10/2022).
“Kita tahu suporter dalam UU Nomor 11 tentang keolahragaan ada pasal-pasal dan ada hak dan kewajibannya, tapi belom tersosialisasi dengan baik kepada suporter,” tambahnya.
Lebih lanjut, menurut Menpora Amali, undang-undang tersebut bisa menjadi alat untuk menghapus rivalitas berlebihan para suporter. Menpora Amali tidak ingin para suporter ikut berkomitmen menghilangkan konotasi permusuhan antar rival.
“Kami tidak mau menempatkan suporter sebagi konsumen, mereka adalah ekosistem sepak bola, kami juga himbau hindari narasi-narasi provokasi,” ujarnya.
“Meskipun itu adalah kultur, dari suporter dan klub, tapi itu adalah pemicu, jika masih ada, nanti biar saya serahkan ke PSSI,” tutupnya.(rah)