Menkum Tanggapi Noel Minta Amnesti ke Prabowo

Menkum Tanggapi Noel Minta Amnesti ke Prabowo

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menegaskan, Presiden Prabowo dan Kementerian Hukum (Kemenkum) belum terbesit untuk memberikan amnesti terhadap Noel. “Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum belum ada terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, Noel berharap mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Harapan disampaikan Noel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel dari atas mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Noel sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo. “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel.

Noel juga meminta maaf kepada keluarganya secara khusus, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa Noel diduga menerima aliran uang hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

“Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (21-22 Agustus 2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).(rah)

Berikut daftar lengkap 11 tersangka:

1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;

2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang;

3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-Sekarang

5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-Sekarang

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Sub Koordinator

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *