JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan gugatan yang dilayangkan oleh putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, telah dicabut.
Sebelumnya, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
“Saya dengar sudah dicabut barusan,” ujarnya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Purbaya juga menuturkan, hubungannya dengan Tutut Soeharto berjalan baik, bahkan saling mengirim salam. “Dan Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyatakan pihak kementerian belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.
Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Gugatan ini diajukan tak lama setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).
Gugatan yang diajukan Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, berkaitan dengan pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri atau larangan ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.
Meskipun gugatan telah dicabut, pada laman SIPP PTUN Jakarta masih tercatat agenda pemeriksaan persiapan yang seharusnya dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/9/2025) mendatang.(rah)