Menaker Jelaskan Aturan Pembayan THR, Sanksi Bayangi Pelanggar

Menaker Jelaskan Aturan Pembayan THR, Sanksi Bayangi Pelanggar

JAKARTA (kastanews.com)- Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dicairkan pada awal Ramadan 2026. Sementara itu, pekerja swasta diwajibkan menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Kalau secara aturan wajib H-7 (lebaran harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026).

Yassierli menjelaskan, hingga kini Surat Edaran (SE) resmi terkait pemberian THR bagi pekerja swasta memang belum diterbitkan. Namun, ketentuan pembayaran paling lambat H-7 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan bersifat wajib bagi perusahaan.

Ia menambahkan, pengumuman resmi mengenai kebijakan THR pekerja swasta serta Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring akan disampaikan bersamaan oleh Menteri Sekretaris Negara. “Kita tunggu, sekarang sedang berkoordinasi dengan Mensesneg, nanti diumumkan secara bersamaan. BHR, THR, dan seterusnya akan diumumkan,” katanya.

Menurut Yassierli, pihaknya telah berdiskusi dengan kalangan pengusaha dan operator ojek daring terkait rencana penyaluran THR dan BHR. Pemerintah menilai respons pelaku usaha sejauh ini positif dan menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2026. Dana tersebut ditargetkan mulai disalurkan pada awal Ramadan.

“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya.

Kebijakan percepatan pencairan THR bagi ASN dan kepastian pembayaran bagi pekerja swasta diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *