Mbah Bardi Optimis Desa akan Tumbuh Jadi Kekuatan Baru

Mbah Bardi Optimis Desa akan Tumbuh Jadi Kekuatan Baru

JAKARTA (Kastanews.com)- Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disepakati Badan Legislasi DPR RI menjadi RUU usulan DPR. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi, optimistis perubahan kedua UU Desa akan mendorong terwujudnya kemakmuran bagi masyarakat desa.
Dengan begitu, desa akan menjadi kekuatan baru yang menopang pembangunan dan perekonomian nasional. “Ada dua hal krusial, yakni penambahan masa jabatan kepala desa dan penambahan dana desa. Dengan revisi ini, saya optimistis desa akan lebih makmur dan lebih mandiri,” kata Subardi dalam keterangannya, Rabu (5/7).
Dalam draf revisi, besaran dana desa naik dari sebelumnya 8,3% menjadi 20%. Dana desa tetap diambil dari dana transfer daerah senilai Rp800 triliun per tahun. Dengan kenaikan itu, rata-rata setiap desa (dari total 74.000 desa) akan menerima anggaran Rp1,1 miliar hingga Rp2 miliar per tahun.
Meski demikian, Subardi mengingatkan pentingnya transparansi dana desa. Pengawasan dana desa masih cenderung lemah. Ia juga mewanti-wanti agar dana desa yang besar tidak menjadi ladang korupsi. Pasalnya, berdasarkan data KPK, tidak kurang dari Rp433,8 miliar dana desa dikorupsi selama periode 2015-2021. Sebanyak 729 orang menjadi tersangka.
“Tambahan dana desa jangan diselewengkan. Perlu perencanaan yang baik, harus transparan, harus diawasi langsung oleh masyarakat. Ini tanggung jawab besar sekaligus pertaruhan reputasi para kepala desa yang dapat penambahan masa jabatan,” lanjutnya.
Selain kenaikan dana desa, ada perubahan masa jabatan kepala desa. Dalam revisi itu, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan bisa dua periode. Sebelumnya, masa jabatan enam tahun dan bisa tiga periode.
“Artinya, maksimum masa jabatan sama-sama 18 tahun, hanya periodesasinya diubah,” lanjut Mbah Bardi, sapaan akrabnya.
Revisi UU Desa tidak berlaku surut. Bagi kepala desa yang sudah masuk periode kedua sebelum UU baru berlaku, bisa maju lagi untuk periode ketiga dengan masa jabatan sembilan tahun. Penambahan masa jabatan sembilan tahun dibutuhkan untuk lebih fokus kepada pembangunan dan potensi sumber daya desa, mengingat dana desa juga bertambah.
“Kenapa masa jabatan sembilan tahun, pertimbangannya kalau sering pilkades yang rawan konflik sosial, khawatir pembangunan desa terhambat. Maka dukungan satu paket (masa jabatan dan dana desa) ini agar desa menjadi kekuatan baru,” pungkas Ketua DPW NasDem DIY itu. (fnd/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *