JAKARTA (Kastanews.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Filipina pada (30/12/2022) lalu. Meski demikian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker.
“Balik lagi pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup, sempit, dan di kerumunan diwajibkan pakai,” ujar Menkes Budi dari keterangan resminya, Senin (2/12/2022).
Kendati demikian, Budi mengatakan keputusan mengenakan masker dikembalikan lagi ke masyarakat. “Kalau merasa sehat dan berada di ruang terbuka, tidak masalah membuka masker,” jelas Menkes Budi.
Menkes Budi menambahkan dalam masa transisi dari Pandemi ke Endemi, intervensi dari pemerintah berkurang, sehingga kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan. “Jadi kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu (memakai masker atau tidak) itu perlu dicatat. Kayak flu kan nggak harus diingatkan pakai payung kalau hujan atau minum obat, nggak, masyarakat sudah tahu sendiri. Level itu yang harus dilatih pelan-pelan,” tuturnya
“Jadi pakai masker kalau saya melihat kayak gini, saya enggak pakai (ruang terbuka). Tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada bapak presiden kan kita harus ada presiden, kita pakai,” katanya.
Sementara itu, terkait aturan penggunaan masker di setiap instansi, Menkes Budi pun menyerahkan kepada setiap instansi. “Nah itu kembali masing-masing instansi,” pungkasnya.(rah)