Masyarakat Diimbau Manfaatkan Insentif Pajak

Masyarakat Diimbau Manfaatkan Insentif Pajak

JAKARTA (Kastanews.com)- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya taat pajak.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menyosialisasikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025, yang kini mulai diterapkan di seluruh wilayah Jakarta.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 8 April 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta mendorong kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

“Insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan,” ungkapnya dalam pernyataan resmi pada Senin (27/5).(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *