Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Masa penahanan Nikita Mirzani kembali diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025. Nikita ditahan di rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang.

Perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Fahmi mengatakan bahwa pihaknya baru menerima pemberitahuan dari kepolisian pada 30 April 2025 malam soal penahanan kliennya itu.

“Iya bener, saya baru terima tadi malam dari para tersangka. Di mana diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” kata Fahmi di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Mei 2025.

“Apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya. Tapi beda yang melakukan penahanan,” tambahnya.

Di sisi lain, Fahmi mempertanyakan alasan perpanjangan penahanan tersebut. Terlebih jika mengingat pihak berwenang belum juga melimpahkan kasus ke kejaksaan dan masih mencari bukti.

“Yang jadi persoalan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu loh. Kalau emang yakin dengan ada bukti ya silahkan limpahkan aja,” ujarnya.

“Kenapa masih bingung cari bukt,i jadi timbul pertanyaan ada apa masih bingung cari bukti,” tambahnya.

Sementara itu, lokasi penahanan artis 39 tahun itu tetap tidak berubah. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys Prettyani Sari terhadap bintang film Nenek Gayung itu, Mail Syahputra, dan dr. Oky Pratama.

Ibunda Lolly ini dijerat dengan pasal-pasal terkait ITE, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *