Martin Yakin RUU MHA yang Usung Semangat Perlindungan Masyarakat Adat Disahkan

Martin Yakin RUU MHA yang Usung Semangat Perlindungan Masyarakat Adat Disahkan

JAKARTA (Kastanews.com): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa semangat yang diusung dalam penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat serta hukum adat.

“Semangat yang kita usung dalam RUU ini adalah semangat pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat,” kata Martin dalam diskusi terkait penyusunan naskah akademik RUU MHA yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Martin menegaskan bahwa RUU MHA merupakan amanat konstitusi, karena masyarakat dan hukum adat merupakan norma yang telah diatur.

“Untuk melaksanakan amanat konstitusi itu maka RUU ini harus bisa kita selesaikan,” tandas legislator NasDem itu.

RUU MHA masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Bakal beleid tersebut sebelumnya masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah DPR RI Periode 2019-2024, namun tidak selesai dibahas.

Pada 2025, anggota Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PKB mengusulkan RUU MHA untuk kemali dimasukkan dalam prolegnas. Sejak awal, NasDem berkomitmen untuk membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

“Dukungan masyarakat samgat besar. Ini memberikan semangat pada kami sebagai pengusul untuk bisa secepatnya menggulirkan RUU MHA ini,” tegasnya.

Martin mengatakan, dalam rangka penyusunan draf dan naskah akademik, Fraksi Partai NasDem mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation).

“Seluruh narasumber kita undang, dari pemerintah, Komnas HAM, pakar, Koalisi Kawal RUU MHA, menjadi narasumber yang diharapkan untuk berpartisipasi memberikan masukan berharga,” tandasnya.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II itupun mengaku Optimistis RUU MHA dapat disahkan tahun ini.

“Yang jelas saya inginnya (disahkan) 2025. Kalau masih belum bisa, ya periode ini,” kata Martin.

Ketua DPP Partai NasDem itu menegaskan pembahasan RUU MHA sudah berlangsung lama. Bahkan, Fraksi NasDem sudah tiga periode ikut terlibat dalam mengusung RUU tersebut dalam program legislasi nasional.

“Pada tahap ini kita sebenarnya tidak mulai dari nol tetapi dalam posisi mencari kesepahaman, baik dari pengusul atau dari teman-teman masyarakat adat. Hal-hal apa saja yang secara quick wins bisa kita goalkan dalam rancangan undang-undang ini,” ujarnya.

Martin menekankan RUU MHA sudah lama menjadi pembahasan. Masalah definisi dan juga hal-hal yang menjadi isu utama dalam RUU juga tidak harus dipertentangkan.

Tetapi yang sangat penting, kata dia, RUU MHA segera disahkan sehingga masyarakat adat terlindungi.

“Spirit founding fathers kita itu kan gotong royong. Jadi kita akan cari musyawarah mufakat dan yang penting masyarakat hukum adat atau masyarakat adat tidak hanya satu terminologi yang ada di UUD dan hanya ada dalam bayangan kita semua. Tapi memiliki kedudukan yang jelas,” kata Martin. (yudis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *