Mantan Suami Irish Bella Pertanyakan Remisi terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Mantan Suami Irish Bella Pertanyakan Remisi terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Ammar Zoni selaku narapidana kasus penyalahgunaan narkoba sempat dikabarkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di momen HUT RI Ke-80 pada 17 Agustus 2025.

Status hukum Ammar sendiri dikonfirmasi oleh Jonathan Mathias selaku pengacara sang aktor. Dia mengatakan kalau Ammar Zoni telah secara sah sebagai narapidana atau napi.

Dia juga mengungkapkan kalau Ammar Zoni seharusnya sudah mendapatkan hak-haknya sebagai napi, termasuk remisi atau pengurangan masa hukuman.

“Nah tentu begitu statusnya napi itu ada hak-hak yang melekat sama dia, tentang hak remisi,” jelas Jon Mathias dikutip dari kanal YouTube Intens Investgasi, Kamis (4/9/2025).

Sayangnya, Jon menyebut hingga kini kliennya belum bisa mendapatkan hak tersebut karena status inkrahnya baru resmi satu bulan yang lalu. “Tetapi setelah kita lihat secara administrasi Ammar belum dapat satu pun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan, satu bulan lebih lah. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” lanjutnya.

Ternyata, kata Jon, Ammar baru bisa mendapatkan hak remisi tersebut pada bulan Januari 2026. “Setelah kami tengok di register, Ammar ini baru dapat hak-hak yang seperti kami bilang itu pada 25 Januari 2026. Jadi sejak itu lah Ammar mendapatkan hak-haknya,” beber Jon Mathias.

Padahal sebelumnya, Jon mengaku sudah optimistis kalau mantan suami Irish Bella itu sudah bisa mengajukan proses pembinaan narapidana lewat kehidupan bermasyarakat pada bulan Desember 2025.

“Karena perhitungan kami sebenarnya dulu kan Ammar ini kalau mendapatkan hak-hak yang kami bilang tadi kan seharusnya Ammar Desember ini kan sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalankan 50 persen,” ungkap Jon Mathias.

Sebagai informasi, aktor Ammar Zoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, ia pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar atas kasus ini. Ini menjadi kasus narkoba ketiga Ammar Zoni setelah sebelumnya di tahun 2017 dan 2023 ia ditangkap karena masalah sama.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *