JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mantan pemain tim nasional Indonesia Pratama Arhan dikabarkan menggugat cerai Azizah Salsha di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang.
Hal ini menjadi kabar mengejutkan mengingat rumah tangga mereka masih seumur jagung. Informasi tersebut terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan status talak.
Di mana berarti Pratama Arhan bertindak sebagai pihak penggugat dalam perkara perceraian ini. Gugatan Cerai Tercatat di Pengadilan Agama Tigaraksa Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara perceraian keduanya telah resmi masuk ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Status perkara tercatat sebagai talak, yang berarti pihak penggugat adalah Pratama Arhan, sementara Azizah Salsha menjadi pihak tergugat.
Informasi ini pun sontak menjadi perbincangan hangat di dunia maya, mengingat rumah tangga keduanya kerap diterpa isu miring.
Instagram Azizah Salsha Dibanjiri Komentar Warganet Di tengah ramainya pemberitaan perceraian, akun Instagram pribadi selebgram yang akrab disapa Zize itu langsung diserbu warganet. Kolom komentar pada unggahan terakhirnya dipenuhi beragam reaksi.
Beberapa warganet menyampaikan kritik pedas. Namun, tidak sedikit pula yang memberikan simpati dan doa agar Azizah tetap tegar menghadapi masalah rumah tangganya. “Sudah kuduga sih,” tulis warganet.
“Digugat? Cape ya Han, ya udah sendiri aja biar bebas,” kata warganet.
“Makanya Zah jangan bertingkah mulu,” tulis warganet. “Sedih dengernya,” tutur warganet.
“Doa terbaik untuk kalian berdua,” ujar warganet. “Sabar ya Za,” imbuh warganet lainnya.
Menanggapi situasi yang memanas, putri anggota DPR Andre Rosiade tersebut akhirnya memilih membatasi kolom komentarnya.
Sidang Perdana Digelar Tanpa Kehadiran Pasangan Sidang perdana perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha telah digelar hari ini di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Meski begitu, keduanya sama-sama tidak hadir. Hanya kuasa hukum dari masing-masing pihak yang terlihat mendatangi ruang sidang untuk mewakili klien mereka.(rah)