Mantan Ketua KPK Tanggapi terkait Masuk Daftar 12 Terlapor dalam Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Ketua KPK Tanggapi terkait Masuk Daftar 12 Terlapor dalam Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad merespons terkait namanya terseret dalam daftar 12 orang sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengaku heran dengan namanya terseret dalam kasus itu. Samad menegaskan dirinya tidak ada kaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.

“Saya belum tahu menahu. Heran juga, karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Jokowi. Kalaupun saya dipanggil, itu sama saja dengan kriminalisasi,” kata Abraham Samad saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Saat dikonfirmasi apakah dirinya akan diperiksa hari ini di Polda Metro Jaya, ia menuturkan saat ini tengah berada di Australia. Dia mengaku tidak tahu apakah ada surat panggilan dari pihak kepolisian atau tidak.

“Saya sekarang sedang berada di Australia di Brisbane. Jadi saya belum tahu apakah ada surat panggilan,” jelas dia.

Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya memasuki babak baru setelah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum terlapor Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), mengungkap bahwa ada 12 orang sebagai terlapor.

Dia menyampaikan bahwa dalam tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertera nama dari pelapor dan para terlapor. Hal itu disampaikan dia dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (16/7/2025).

“Saya akan bicara ini teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12,” kata Abdullah sambil menunjuk SPDP tersebut.

Adapun dari 12 orang yang berstatus terlapor, salah satunya adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Setelah Abdullah Alkatiri membacakan 12 nama tersebut, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni yang juga hadir dalam acara tersebut nyeletuk bahwa 12 nama itulah para calon tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu. “Itulah yang diumumkan calon tersangkanya,” ujar Pitra.

Menanggapi hal itu, Abdullah melanjutkan bahwa jika memang benar ijazah Jokowi tersebut palsu, menurutnya memungkinkan juga pihak pelapor yang akan jadi tersangka.

“Biarin, biarin, tapi kalau tidak terbukti, nanti siapa yang tersangka, itu aja. Seandainya ini tidak terbukti, kita tidak tinggal diam itulah. Ada kemungkinan juga pelapornya juga tersangka. Kalau seandainya ini nggak terbukti, nanti kita akan laporkan balik. Jangan khawatir, tunggu tanggal mainnya,” katanya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *