Mantan Ketua KPK Tanggapi Kemungkinan Jadi Tersangka terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Ketua KPK Tanggapi Kemungkinan Jadi Tersangka terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mantan Ketua KPK, Abraham Samad diperiksa Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Lantas bagaimana respons Abraham jika ia ditetapkan sebagai tersangka?

Mulanya, ia menilai, hal yang ia alami ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan mempersempit ruang demokrasi.

“Pertama, seperti tadi yang saya jelaskan, alasan saya bahwa ini adalah sebuah pembukaan terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” kata Abraham Samad di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

Abraham Samad menegaskan, bakal melawan jika dirinya ditersangkakan dalam kasus tersebut.

“Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya! Sampai kapanpun juga. Karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia,” tegas dia.

“Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar supaya ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit,” jelasnya.

Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya memasuki babak baru setelah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum terlapor Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ), mengungkap bahwa ada 12 orang sebagai terlapor.

Dia menyampaikan bahwa dalam tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertera nama dari pelapor dan para terlapor. Hal itu disampaikan dia dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (16/7/2025).

“Saya akan bicara ini teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12,” kata Abdullah sambil menunjuk SPDP tersebut.

Adapun dari 12 orang yang berstatus terlapor, salah satunya adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Setelah Abdullah Alkatiri membacakan 12 nama tersebut, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni yang juga hadir dalam acara tersebut nyeletuk bahwa 12 nama itulah para calon tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu.

“Itulah yang diumumkan calon tersangkanya,” ujar Pitra. Menanggapi hal itu, Abdullah melanjutkan bahwa jika memang benar ijazah Jokowi tersebut palsu, menurutnya memungkinkan juga pihak pelapor yang akan jadi tersangka.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *