JAKARTA (kastanews.com)- Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). Dia mengenakan seragam polisi sambil tertunduk saat dibawa ke ruang sidang.
Didik dikawal personel Provos Propam Polri. Sayangnya, tak ada komentar atau pernyataan resmi baik dari AKBP Didik maupun Polri terkait proses penanganan perkara tersebut.
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari Didik. Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di Karawaci, Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di Karawaci. Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.(rah)
