JAKARTA (Kastanews.com)- Dunia maya diramaikan kejanggalan ledakan suara PSI dalam penghitungan hasil suara Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
Menanggapi kejanggalan yang ramai dibahas warganet, Jubir Partai Perindo Michael Victor Sianipar mengingatkan bahwa manipulasi suara adalah tindak pidana yang wajib diusut tuntas. “Kejanggalan yang ramai dibahas publik harus menjadi perhatian khusus KPU, Bawaslu, dan penegak hukum,” ujar Michael, Sabtu (2/3/2024).
Dia meyakini kejanggalan ledakan suara oleh partai tertentu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemilu yang adil. Kalau isu ini tidak dijawab dapat sangat mengikis legitimasi Pemilu 2024.
“Sebenarnya tidak sulit menjawab isu kejanggalan ini. Caranya, buka saja data histori Sirekap. Jejak digital tidak bisa bohong. Ledakan suara bisa ditelusuri di TPS mana saja dan dapat dilihat apakah wajar atau ternyata adalah kesalahan input. Saya yakin banyak jago IT yang bisa dengan mudahnya menganalisa data historis tersebut jika dibuka rincinya,” ujar Michael yang juga Ketua DPP Partai Perindo Bidang Digital dan Ekonomi Kreatif ini.
Mantan kader PSI itu juga menambahkan kalau ada upaya sistematis mengerek suara partai tertentu dengan manipulasi data, maka upaya tersebut dapat dikategorikan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana korupsi. “Jenis korupsi yang paling mengerikan adalah korupsi suara, karena suara adalah amanah rakyat. Saya harap penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum bisa mempertahankan integritas Pemilu dari korupsi suara, yang juga adalah tindak pidana serius,” ungkap Michael.
Ledakan suara janggal yang terjadi secara sistematis juga menjadi indikasi kemungkinan adanya pengerahan khusus. Kejahatan manipulasi hasil Pemilu bukanlah kejahatan yang bisa dilakukan seorang diri. “Jika ada yang berani bermain dengan korupsi suara harus juga ditelusuri ini perintah siapa dan apakah ada permainan uang juga,” ujarnya.
Michael berharap publik terus mengawal rekapitulasi suara yang sedang berlangsung berjenjang. Seperti diketahui, saat ini rekapitulasi manual masih berjalan di tingkat Kecamatan dan Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.(rah)