JAKARTA (Kastanews.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut telah terjadi industri hukum gila-gilaan menyusul terungkapnya kasus suap hakim agung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). “Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” tulis Mahfud di akun Instagramnya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).
Mahfud menjeaskan, Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi MA dalam penanganan kasus suap ini. Pemerintah di kamar eksekutif, sedangkan MA di kamar Yudikatif. MA bahkan selalu mengklaim merdeka dan urusannya tidak bisa dicampuri.
“Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, sering kali upaya penanganan korupsi yang dilakukan KPK dan Kejaksaan Agung justru digembos MA. “Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA,” ucapnya.
“Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar,” sambungnya.
Untuk itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi memerintahkan dirinya mereformasi hukum di Indonesia. “Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,” ucapnya.(rah)