JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, bangga dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai ketua MK.
“Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi MK sebagai “guardian of constitution’,” kata Mahfud melalui akun Twitter atau X resmi miliknya @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).
Mahfud menyampaikan salam hormatnya kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.
Mahfud menegaskan, putusan MK soal batas usia pasangan capres-cawapres tetap sah. Namun, vonis MKMK kepada Anwar Usman yang juga merupakan Paman Gibran harus tetap dijalankan. “Dengan putusan MK ini proses pemilu dan paslon presiden/wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan,” ucapnya.(rah)