MA Tolak Kasasi, Suami Sandra Dewi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Suami Sandra Dewi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Harvey bakal menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.

“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025). 

Dijelaskan Anang, ekseskusi dilaksanakan setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ekseskusi didasarkan pada putusan Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.

Kemudian Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

“Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis,” jelasnya.

Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun ini. Atas perbuatannya itu, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan tersebut sempat menuai polemik. Sebab, vonis dinilai terlalu ringan. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung pun menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Dengan putusan tersebut, Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *