LWDB Tempatkan Rp440 Juta Wakaf ke Sukuk Negara Wujud Komitmen Perkuat Ekonomi Kerakyatan

LWDB Tempatkan Rp440 Juta Wakaf ke Sukuk Negara Wujud Komitmen Perkuat Ekonomi Kerakyatan

SUKABUMI (Kastanews.com): Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) secara resmi mengumumkan penempatan dana pokok wakaf sebesar Rp 440 juta ke instrumen syariah negara Sukuk Tabungan ST015T4, Kamis (27/11). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen LWDB dalam pemberdayaan ekonomi umat, transparansi pengelolaan wakaf, serta pelaksanaan amanah para wakif secara profesional.

Dana wakaf tersebut ditempatkan berdasarkan kategori Dana Abadi untuk beberapa program, yakni:

* DAIM (Dana Abadi Indonesia Makmur): Rp 240 juta
* DAKS (Dana Abadi Kota Sukabumi): Rp 160 juta
* DANG (Dana Abadi NasDem Gorontalo): Rp 24 juta
* DANKS (Dana Abadi NasDem Kabupaten Sukabumi): Rp 13 juta
* DAS (Dana Abadi Suryakanta): Rp 3 juta

Saat ini, tingkat penempatan pokok wakaf LWDB telah mencapai 97,7% dari seluruh program. Pengelolaan DAIM sudah tercapai 97,4%, DAKS mencapai 99,2%, DABM 97,3%, DANG 96%, DANKS 96,4%, dan DAS 62,5%.
AD

Sukuk Tabungan ST015T4 yang diterbitkan Kementerian Keuangan merupakan seri green sukuk ritel yang menjamin kehalalan pengelolaan dana, bebas riba, dengan risiko gagal bayar yang sangat rendah karena dijamin negara. Instrumen ini menawarkan imbal hasil floating with floor, mengikuti suku bunga acuan namun memiliki batas minimum 5,45% per tahun, yang dibayarkan setiap bulan, sehingga mempermudah perencanaan distribusi manfaat wakaf secara rutin.

Melalui penempatan dana wakaf di ST015T4, LWDB menegaskan komitmen pada tiga prinsip.Pertama, amanah dan transparansi, pengelolaan dana wakaf dilakukan secara profesional melalui instrumen resmi negara. Kedua, keberlanjutan yang berarti wakaf tidak hanya disimpan, tetapi dikembangkan menjadi modal produktif yang memberikan manfaat jangka panjang. Ketiga, Kesesuaian syariah, yaitu pengelolaan sesuai prinsip wakaf dan hukum syariah, sehingga para wakif dapat berwakaf dengan rasa tenang dan penuh keberkahan.

Imbal hasil ST015T4 nantinya akan dialokasikan sesuai amanah para wakif dalam akta ikrar, termasuk program pemberdayaan ekonomi melalui Qardhul Hasan (pembiayaan tanpa bunga), bantuan sosial, pendidikan, dan inisiatif kemaslahatan lainnya.
AD

Dengan dukungan Pemerintah Kota Sukabumi, program Qardhul Hasan berjalan efektif sejak April 2025. Hingga kini, program tersebut telah dimanfaatkan 809 pelaku UMK dengan total dana bergulir Rp 178.750.000. Dari jumlah itu, 214 pelaku UMK Kota Sukabumi menerima pembiayaan yang bersumber dari manfaat wakaf DAIM dan DAKS, dengan tingkat pengembalian mencapai 100%.

Direktur LWDB, Tus Wahid, menegaskan bahwa penempatan dana wakaf di instrumen negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab nazhir dalam menjaga amanah wakif.

“Penempatan pokok wakaf di ST015T4 menegaskan bahwa wakaf uang bukan sekadar amal, tetapi juga investasi sosial yang produktif, halal, dan memberi manfaat bagi generasi kini maupun mendatang,” ujar Tus Wahid dalam keterangannya, Kamis (27/11).

LWDB mengajak para wakif, mitra, dan masyarakat luas untuk meneladani semangat berwakaf yang dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat serta pembangunan bangsa. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *