Lola Nelria Minta Penjelasan Kepastian Hukum Batasan Pembelaan Diri dalam Situasi Darurat

Lola Nelria Minta Penjelasan Kepastian Hukum Batasan Pembelaan Diri dalam Situasi Darurat

JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia, menegaskan pentingnya kejelasan hukum terkait batasan pembelaan diri bagi masyarakat sipil dalam situasi darurat.

Lola menyampaikan kegelisahan masyarakat yang kerap berada pada posisi serba salah ketika menghadapi tindak kejahatan, terutama saat tidak ada aparat penegak hukum di lokasi kejadian.

“Saya butuh penjelasan dan penerangan seterang-terangnya supaya saya enggak salah dalam membela diri, kalau saya dalam situasi kepepet atau ada penjahat,” tegas Lola dalam RDP Komisi III DPR dengan Kajari Sleman, Kapolreta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Kasus Hogi Minaya mencuat ke publik karena memunculkan perdebatan mengenai batas antara pembelaan diri dan dugaan tindak pidana, khususnya ketika warga sipil menghadapi situasi kriminal yang mengancam keselamatan jiwa.

Dalam rapat itu pihak Hogi dan Polres Sleman menjelaskan kronologi peristiwa meninggalnya dua orang penjambret di Jalan Yogya-Solo pada April tahun lalu. Dalam peristiwa itu, Hogi yang mengejar penjambret istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Lola berharap Polri dan Kejaksaan dapat memberikan penjelasan komprehensif serta pedoman yang jelas, sehingga masyarakat tidak lagi berada dalam ketakutan hukum ketika berupaya melindungi diri dan keselamatannya.

Ia menggambarkan secara konkret situasi dilematis yang bisa dialami masyarakat dan mempertanyakan posisi hukum warga negara jika tindakan yang dilakukan untuk menyelamatkan diri justru berujung pada akibat fatal bagi pelaku kejahatan.

“Misalnya saya kejar pakai mobil, di depan ada jurang, dia enggak ngerem, dia masuk jurang, mati. Saya yang disalahin, atau bagaimana?” ujarnya.

Menurut Lola, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk bertindak saat menghadapi ancaman nyata. Padahal, aparat penegak hukum memiliki mandat konstitusional untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada warga negara.

“Sebagai masyarakat umum, saya bingung. Dalam posisi kepepet, menghadapi kejahatan, tidak ada penegak hukum di tempat, sebenarnya apa yang bisa saya lakukan?” lanjutnya.

Ia juga menyoroti konflik batin masyarakat yang ingin menyelamatkan diri, namun di saat yang sama takut dikriminalisasi karena dianggap melampaui batas pembelaan diri.

“Saya lagi bingung untuk menyelamatkan diri saya, tapi saya juga harus memikirkan cara membela diri, jangan sampai si penjahat ini terluka atau bagaimana. Caranya bagaimana itu?” kata Lola. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *