Kresna mencontohkan, masyarakat bisa mulai menjaga data pribadinya masing-masing. Ketika masuk ke suatu aplikasi atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar lebih teliti dan membaca syarat dan ketentuan berlaku.
“Yang kita inginkan sekarang setiap masyarakat yang masuk ke PSE melalui platform atau aplikasi apapun, dicek dan dibaca syarat dan ketentuannya. Kalau sekarang kan langsung dicentang tanpa dibaca. Dan memang itu clickbait, tulisannya kecil dan banyak, tapi itu konsekuensinya jelas dan besar,” ujarnya.
Kresna juga mengatakan, setelah UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) disahkan, kini tinggal menunggu Presiden Jokowi membentuk suatu badan atau otoritas pengawasan dan pelindungan data pribadi.
“Di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Cuma secara teknis, turunannya itu yang belum kita tahu. Tugas DPR sudah selesai. Aturan turunan itu ada di pemerintah,” jelasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur V (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) itu juga menunggu sosialisasi masif dari seluruh stakeholder. Sosialisasi diperlukan agar masyarakat semakin cerdas dan memperhatikan pelindungan data pribadi.
“Setelah UU PDP disahkan sosialisasinya belum jalan. Karena, mau dibikin badan atau yang lain-lain kalau masyarakat tidak mengerti UU PDP ini seperti apa, percuma. Parsial gitu. Nanti dengan gampangnya masyarakat memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Kresna.(dis/*)