Lisda Tegaskan Tolak Bayar UKT Mahasiswa dengan Pinjol

Lisda Tegaskan Tolak Bayar UKT Mahasiswa dengan Pinjol

JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni menolak dengan tegas wacana pinjaman online (Pinjol) untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Cara itu sama saja dengan “menyelesaikan masalah dengan masalah”, karena pinjol akan mendatangkan masalah baru.

“Saya tegaskan menolak wacana pinjaman online untuk pembayaran UKT. Ini sama saja dengan menyelesaikan masalah dengan masalah. Karena jelas akan menimbulkan masalah baru, dan akan membebankan mahasiswa bahkan untuk waktu jangka panjang,” ungkap Lisda dalam keterangannya, Sabtu (6/7).

Ia mengatakan, jika wacana itu tetap dijalankan, mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia akan terlilit utang dan akan terbebani meskipun dengan sistem cicilan. Tentu saja akan menimbulkan masalah baru jika mahasiswa tersebut setelah lulus tidak langsung bekerja.

“Bagi mahasiswa kedinasan atau yang langsung bekerja setelah lulus, tentu tidak jadi persoalan, karena bisa langsung mencicil dengan gaji. Masalahnya bagaimana dengan mahasiswa yang tidak langsung bekerja setelah lulus, tentu akan menjadi beban mereka dan otomatis menjadi beban orang tua, sehingga akan muncul masalah baru,” paparnya.

Legislator NasDem yang akan kembali duduk di Senayan periode 2024-2029 itu juga menjelaskan, meskipun wacana penggunaan pinjol untuk membayar UKT juga pernah dipakai di negara lain seperti Amerika, sekarang menjadi problem di sana, sehingga negara memutihkan utang tersebut dengan nilai Rp 2.655 triliun.

“Di Amerika sudah pernah diterapkan Student Loan namun yang terjadi sekarang pemerintah Amerika terpaksa melakukan pemutihan atas utang tersebut dengan nilai yang fantastis, karena menimbulkan beban utang jangka panjang bagi mahasiswa,” jelasnya.

Lisda meyakini, ada dua peraturan yang mengakibatkan kenaikan UKT yakni Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada PTN. Kedua Permendikbud tersebut menurut Lisda juga berdasarkan undang-undang sehingga perlu adanya peninjauan.

“Peninjauan terakhir itu pada tahun 2019, dan sudah diterapkan di 2020 sampai dengan sekarang. Kalau memang harus dilakukan peninjauan kembali sekarang, silahkan saja, tapi tidak dengan pinjaman online sebagai solusinya jika ada kenaikan,” tegas Lisda.

Lisda meyakini ada solusi lain dalam permasalahan ini, sehingga opsi wacana pinjol untuk mahasiswa tidak harus dipakai.

Terkait dengan isu kenaikan UKT, Lisda memastikan bahwa Komisi X DPR RI telah membentuk Panja Biaya Pendidikan untuk memvalidasi penganggaran biaya pendidikan di Indonesia yang setiap tahunnya diambil dari APBN sebanyak 20 persen.

“Kita sudah bentuk Panja, dan terdapat berbagai temuan yang nanti akan kita sampaikan. Salah satunya besaran anggaran yang dikelola langsung oleh Kemendikbud,” ucapnya.

Sebelumnya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung usulan terkait pemberian bantuan dana biaya kuliah kepada mahasiswa melibatkan BUMN.

Ia mengatakan segala inisiatif yang tujuannya untuk membantu mahasiswa maka baik dilakukan, tak terkecuali menggunakan pinjol.

“Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol,” kata Muhadjir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7). (bee/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *