Lisda Hendrajoni Kecam Penonaktifan Belasan Juta PBI BPJS

Lisda Hendrajoni Kecam Penonaktifan Belasan Juta PBI BPJS

JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, geram pascapenonaktifan sekitar 11 Juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat pada awal Februari 2026.

“Ini menyangkut nyawa manusia, kenapa pemerintah mensimulasikan seperti uji coba atau main-main. Berapa banyak masyarakat kita yang terpaksa terhenti berobat, atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa penonaktifan ,” ujar Lisda di salah satu program televisi swasta, Rabu (11/2/2026).

Lisda menjelaskan PBI bukanlah bantuan biasa, PBI adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai amanah undang-undang.

“Dengan adanya 11 juta yang dinonaktifkan secara tiba-tiba ini bukan hanya sekedar administrasi. Tapi ini mengenai hal dasar warga negara untuk mendapatkan sehat dan juga pelayanan kesehatan, yang tidak tercapai,” jelas Lisda.

Ia juga menegaskan, perihal validasi data yang dilakukan oleh Kemensos dan BPS hingga saat ini masih belum terdapat keakuratan.

“Kalaulah validasi data yang menjadi alasan untuk penonaktifan kemarin, buktinya sampai saat ini masih juga terdapat ketidak akuratan data. Masih ada penerima yang harusnya mendapatkan manfaat tapi malah tidak menerima, begitu juga sebaliknya. Lalu apa urgentnya penonaktifan tersebut,” ungkap Lisda.

Srikandi Partai NasDem itu juga menyebut, berdasarkan fakta di lapangan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipakai oleh pemerintah untuk penonaktifan BPJS juga dinilai sangat tidak akurat.

Lisda menggambarkan, ada masyarakat yang tinggal di suatu rumah namun dihuni oleh 3-4 keluarga, biasanya ini rumah warisan turun temurun. Ternyata ada diantara mereka yang masih belum memiliki pekerjaan atau dalam keadaan sakit sehingga dapat dikategorikan tidak mampu.

“Seperti di daerah kami misalnya. Mereka ini juga tiba-tiba di nonaktifkan, dengan alasan sudah memiliki rumah sendiri, tentu ini kita pertanyakan ke akuratan datanya,” jelas legislator asal Sumatra Barat tersebut.

Lisda meminta agar kebijakan tersebut segera dievaluasi agar validitasi data terpenuhi sesuai dengan amanah undang-undang.

“Validasi data itu merupakan salah satu tugas dari Kementrian sosial, saya berharap kedepan ini betul-betul akurat dengan turun langsung ke masyarakat, melihat masyarakat. Petugas jangan mudah percaya dengan kondisi yang dilaporkan tanpa melihat langsung. Bila perlu berikan sanksi kepada petugas yang terbukti bermain-main dengan data,” pungkas Lisda.

Sebelumnya, Pemerintah menonaktifkan sekitar 11–13 juta peserta BPJS Kesehatan PBI-JKN di awal Februari 2026 karena pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran.

Penonaktifan menyasar penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu prioritas pada masyarakat dalam desil 1–5.

Namun belakangan, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuka mekanisme reaktivasi bagi peserta BPJS Kesehatan segmen PBI yang sempat dinonaktifkan.

Salah satu skemanya adalah reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan guna memberi waktu verifikasi dan pemutakhiran data. Selain itu, reaktivasi juga dilakukan berdasarkan kriteria tertentu, termasuk bagi peserta dengan kondisi penyakit katastropik yang membutuhkan jaminan layanan berkelanjutan. (Bee/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *