JAKARTA (KASTANEWS.COM) – Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka. Lisa Mariana pun memasuki jadwal pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Namun, Lisa tidak hadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan Instagram Stories miliknya yang dipost 23 jam yang lalu, atau sekira Minggu, 19 Oktober pukul 04.57 WIB. “Emaknye Sakit Anaknya Juga,” ujarnya, seperti dikutip Senin (20/10/2025).
Namun, kuasa hukum selebgram Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan, mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan ulang terhadap kliennya.
“Saya mewakili klien saya, Lisa Mariana, yang dipanggil sebagai tersangka. Namun karena kebetulan klien kami berhalangan hadir, kami hanya menyampaikan surat resmi atas ketidakhadiran tersebut,” ujar Jhony di Gedung Bareskrim Polri.
Jhony menjelaskan, pihaknya meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan atau akhir pekan ini, antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa dipanggil sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan pada pekan lalu, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil.
Sebagai informasi, selebgram Lisa Mariana sebelumnya mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Namun, hasil tes DNA yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa anak tersebut tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil. Namun, Lisa Mariana mengelak dan yakin 1.000% kalau anak tersebut adalah anak Ridwan Kamil.(rah)