JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah namanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pencipta lagu berinisial YD (Yonni Dores), yang menuduh Lesti membawakan sejumlah karya cipta miliknya tanpa izin sejak tahun 2018.
Pernyataan tanggapan disampaikan oleh kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, melalui keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram. Dalam pernyataan itu, Sadrakh menyampaikan empat poin utama terkait kasus hukum yang tengah bergulir.
“Kami selaku kuasa hukum dari saudari Lesti Kejora ingin memberi tanggapan terhadap peristiwa dan pemberitaan seperti diketahui di beberapa media mengenai laporan polisi terhadap saudari Lesti Kejora di Polda Metro Jaya oleh saudara Yonni Dores pada tanggal 18 Mei 2025 atas dugaan adanya pelanggaran hak cipta,” tulis Sadrakh dikutip Jumat (23/5/2025).
Pertama, pihak Lesti menyatakan telah mengetahui adanya laporan tersebut melalui pemberitaan yang beredar di media massa. Kedua, mereka menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pelapor karena merupakan hak setiap warga negara untuk melapor ke kepolisian.
“Kedua, kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia,” jelasnya.
Poin ketiga, tim kuasa hukum istri Rizky Billar tersebut menegaskan masih mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, dan saat ini tengah mempelajari dasar dari laporan yang diajukan oleh YD.
“Dan kami masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores,” ujarnya.
Terakhir, Sadrakh mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak ibu dua anak tersebut belum menerima surat panggilan resmi dari kepolisian sebagai terlapor.
“Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(rah)