JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Video seorang siswa baru SMP Negeri 3 Doko di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur berinisial WV (12) menjadi korban kekerasan fisik dan perundungan oleh puluhan siswa lain viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar para pelaku mendapat pembinaan serius.
Meski masih anak-anak, namun aksi para pelaku telah menimbulkan luka fisik dan trauma bagi korban. “Saya minta para pelaku utama bullying dan provokator, diberi sanksi dan pembinaan serius. Meski pelaku masih anak-anak, mereka tetap bisa diproses hukum melalui sistem peradilan pidana anak,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
“Selain itu, saya minta polisi harus betul-betul bisa memutus mata rantai kekerasan pada anak dan remaja, karena saya lihat kasusnya sudah terlalu banyak belakangan ini. Mulai dari bullying-lah, pengeroyokan lah, tawuranlah, ini PR (pekerjaan rumah, red) besar yang menuntut respons proaktif dan tegas dari kepolisian,” sambungnya.
Sahroni juga mengingatkan agar sekolah selalu mengambil peran aktif dalam melakukan edukasi dan pencegahan aksi bullying.
Dia mengatakan, lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah harus bisa menghentikan aksi-aksi premanisme ini di ruang kelas mereka.
“Bisa dengan edukasi terus menerus, melindungi, dan responsif terhadap korban, hingga tidak ragu untuk bekerja sama dengan polisi jika dibutuhkan. Pokoknya yang terpenting adalah generasi muda kita harus bisa tumbuh dengan layak tanpa trauma dari kekerasan antara sesamanya. Itu yang jadi PR kita semua,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa bullying massal di SMPN 3 Doko terjadi pada Jumat 18 Juli 2025. Peristiwa terjadi pada saat sekolah melaksanakan kegiatan kerja bakti.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan bahwa korban mengalami luka fisik serta trauma. Sedangkan, pihak keluarga WV juga menolak upaya damai yang disebut-sebut telah disepakati bersama oleh pihak sekolah.(rah)