JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, menilai perlu adanya pengaturan ulang ambang batas tonase kendaraan pengangkutan agar berkesesuaian dengan tujuan pelarangan over dimention over loading (ODOL).
“Saya pribadi pernah mengusulkan kalau overnya 10 persen enggak apa-apa, kita tolerir. Tapi kalau overnya sampai 25 persen, 30 persen, otomatis truk itu tidak boleh jalan,” kata Mori dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Legislator Partai NasDem itu mendorong optimalisasi penggunaan alat ukur di jalan tol dan jalan nasional. Hal tersebut demi memastikan beban tonase truk dapat diawasi secara ketat.
“Jadi terkait dengan penggunaan alat ukur itu kami sangat setuju, bahkan kami dorong agar betul-betul bisa dipergunakan oleh pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang over weight dan over dimention ini,” tandasnya.
Selain itu, pengaturan ulang ambang batas tonase dapat diiringi dengan penyesuaian tarif logistik dan keringanan pajak. Hal itu penting agar para pengusaha logistik tak mengalami kerugian.
“Kalau misalnya ada pengurangan-pengurangan terhadap over weight, over dimention, ini tidak terlalu merugikan mereka. Prinsipnya saya setuju ada penyesuaian tarif dan ada pengurangan-pengurangan terhadap pajak, beban pajak yang harus mereka bayarkan,” tukas Mori. (dis/*)