JAKARTA (Kastanews.com)- PPDB kini berganti nama menjadi SPMB. Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan perubahan ini bukan sekadar ganti nama melainkan ada sejumlah kebijakan baru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau disingkat SPMB ini karena pemerintah ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik.
“Kedua, ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya, yang sudah baik kita pertahankan,” kata Mendikdasmen di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Guru Besar UIN Jakarta itu menampik perubahan nama PPDB menjadi SPMB itu hanya sekedar ganti nama saja. “Jadi kalau ada yang kritik paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kir atidak sama. Kalau sama kenapa harus diganti namanya,” tegas Mu’ti.
“Sekali lagi SPMB itu bukan sekedar nama baru tapi memang ada yang baru dalam kebijakan kamu untuk memastikan setiap warga negara menfdapat pelayanan pendidikan yang benar,” kata dia.
Tidak Ada Perubahan untuk Penerimaan SD
Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan nama PPDB menjadi SPMB ini akan diikuti dengan beberapa kebijakan baru namun ini tidak berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Perubahan kebijakan yang berlaku, terangnya, adalah di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Untuk SMP, jalur penerimaan muridnya masih sama.
Diketahui ada empat jalur penerimaan yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan jalur mutasi. “Untuk SMP jalurnya tetap sama, perubahannya pada persentase masing-masing jalur,” jelasnya.
Sedangkan perubahan untuk SMA adalah penerimaan sesuai domisili itu berdasarkan lintas kabupaten kota sehingga penetapannya adalah berdasarkan provinsi. Sebelumnya diberitakan, Mendikdasmen Abdul Mu’ti sudah melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan PPDB yang saat ini diketahui sudah berganti nama menjadi SPMB.
Salah satu isu yang mengemuka adalah mengenai PPDB Zonasi yang tiap tahunnya menimbulkan masalah di lapangan. Kemendikdasmen pun mengevaluasi sistem zonasi dengan mengundang sejumlah pakar hingga kepala daerah untuk Menyusun formula yang lebih baik untuk penerimaan siswa baru tiap tahunnya itu.
Dia menjelaskan zonasi bisa menjawab persoalan akan kesenjangan mutu Pendidikan. Adanya keberadaan sekolah elite yang akhirnya menjadi sekolah favorit tujuan masyarakat.
Namun PPDB Zonasi hanya menerima siswa dengan mempertimbangkan domisili murid dan jarak ke sekolah kadang kala menimbulkan kesenjangan di bidang kemampuan akademik murid.(rah)