LAMPUNG TENGAH, JELUKI.ID (27 September): Upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Salah satu upaya yang dilakukan yakni menertiban pada reklame yang membandel.
Tindakan ini mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan daerah (Perda) Lampung Tengah (Lamteng) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak reklame.
Ketua tim penertiban yang juga Kabid Pengembangan Teknologi Informasi Potensi dan Penagihan BPPRD Lamteng Rizal Efendi, S. I. P., M. IP. mengatakan setiap pemasangan reklame di wilayah Lamteng harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Bupati Lamteng melalui BPPRD. “Izin yang diajukan baik untuk perpanjangan maupun pemasangan reklame baru, ” ujarnya.
Ia menambahkan, pada penertiban jilid 3 kali ini BPPRD melakukan di wilayah Timur Lamteng, yakni mulai dari Kecamatan Seputih Banyak hingga Seputih Surabaya. “Kami mulai menyisir dari kecamatan terjauh dulu yakni Seputih Surabaya ke Seputih Banyak agar lebih efisien. Setidaknya ratusan baner dan spanduk, reklame, dan baleho telah diturunkan karena tidak membayar atau tidak memperpanjang,” pungkasnya.
Dia menambahkan, penertiban ini dilakukan agar para wajib pajak lebih taat dalam membayar pajak reklame. Sebab, kebanyakan para pelanggar adalah tidak melanjutkan pembayaran pajak. Menurutnya di wilayah timurnya Lamteng ini banyak potensi PAD yang di hasilkan dari Pajak Reklame. Namun masih banyak dari mereka (pemilik reklame) kurang memiliki kesadaran untuk melakukan membayar pajak.
“Mereka hanya membayar pajak di tahun pertama dan ditahun berikutnya mereka tidak lagi membayarkan pajaknya. Pajak adalah hal yang sangat penting untuk meningkatkan PAD. Jadi kami yang harus jemput bola agar mereka mau bayar. Jika pajaknya lancar maka pembangunan di Lamteng akan semakin meningkat,” pungkasnya.
Selain melakukan penertiban reklame, BPPRD juga memberikan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran. Pihaknya berharap kedepan para wajib pajak di Lamteng bisa lebih taat dan tepat waktu dalam membayar bajak.
“Dan bagi yang ingin memasang reklame yang sifatnya promosi harus mengurus perizinannya terlebih dahulu ke BPPRD Lamteng. Sehingga legalitasnya jelas. Jika tidak, maka akan dilakukan penertiban. Nantinya semua reklame yang telah kami tertibkan ini akan kami amankan di kantor BPPRD Lamteng,” tutup Rizal. (*)