JAKARTA (Kastanews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024. Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan, ada aturan yang memperbolehkan presiden hingga wali kota ambil bagian dalam kampanye.
“UU Pemilu khususnya Pasal 281 Ayat 1, memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham, Kamis (25/1/2024).
Idham melanjutkan, di aturan tersebut terdapat persyaratan kondisional. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas. Selain itu, pejabat negara yang hendak mengikuti kampanye diharuskan cuti terlebih dahulu. “Di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” ujarnya.
Terkait rentan dengan konflik kepentingan, Idham enggan memberikan banyak komentar. “Kapasitas kami sebagai penyelenggara Pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, seorang kepala negara boleh berkampanye atau memihak. Hal tersebut dikatakannya menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
“Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).(rah)