JAKARTA, jeluk.id: Hari ini, Selasa, 3 Oktober 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik (parpol) untuk pemilu 2019. Pendaftaran dibuka selama 14 hari, terhitung hari ini, 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017 mendatang.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, sebelum mendaftar, parpol wajib mengisi sistem partai politik (sipol). Setelah mengunggah dokumen ke sipol, parpol harus mencetak dan membawanya saat mendaftar.
“Parpol perlu mencetak dokumen hanya menggunakan fitur yang tersedia di sipol untuk mencegah perbedaan dokumen yang di sipol dan yang dicetak,” kata Wahyu dalam jumpa pers, kemarin.
Wahyu Setiawan juga menambahkan, di Sabtu dan Minggu parpol masih bisa mendaftar.
“Hari pertama hingga ke-13, kami buka dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir kami buka hingga pukul 24.00 WIB,” terang Wahyu.
Menyikapi pembukaan pendaftaran parpol peserta pemilu tersebut, Wahyu mengimbau agar parpol tidak mendaftar di hari-hari terkahir pendaftaran, sehingga parpol bisa memiliki waktu untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang.
“Kalau sudah mepet dan berkas tidak lengkap nanti malah repot. Karena kami menerapkan sistem gugur,” tegas Wahyu.
Jika sudah melakukan pendaftaran, tahap selanjutnya adalah penelitian administrasi. Tahap ini bertujuan memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan saat parpol mendaftar.
Sebelum penentuan lolos atau tidak, KPU akan memberitahu parpol mengenai ketidaklengkapan berkas administrasi. Dengan begitu, parpol punya kesempatan untuk memperbaiki kekurangannya.(jlk)