JAKARTA (Kastanews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 50 orang anggota Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hingga saat ini, sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan LHKPN. “Menteri dan Wakil Menteri total 109 orang, (yang sudah) lapor LHKPN 59 orang. (Yang) belum lapor 50 orang,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dikutip Jumat (15/11/2024).
Selain menteri dan wakil menteri, Pahala menuturkan ada dua orang Utusan Khusus dan empat penasihat khusus presiden yang juga sudah melaporkan LHKPN. “Utusan Khusus (presiden) tujuh orang, (yang sudah) lapor LHKPN dua orang. Penasihat khusus (ada) 7 orang, (yang sudah) lapor LHKPN 4 orang,” jelas dia.
Sebelumnya, KPK mengingatkan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk mengisi LHKPN. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN yakni tiga bulan setelah dilantik. “Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semua lah gitu ya (lapor LHKPN). Supaya enak juga, di kita kan kelihatan transparansinya,” kata Pahala Nainggolan.
Pahala menuturkan, pihaknya akan menyurati para menteri hingga wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN.
“Enggak, kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing. kalau enggak ya pasti stafnya mengingatkan lah kan itu, ‘Pak, ini 3 bulan pak ini sudah 2 bulan lagi nih kira-kira gitu ya’,” ujar dia.(rah)