KPK Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi

JAKARTA (Kastanews.com)- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dihukum hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Salah satu hal yang memberatkan karena terdakwa berlaku tidak sopan selama persidangan. Selain kurungan badan, Lukas Enembe juga dituntut denda uang sebanyak Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).

Saat membacakan tuntutannya, JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Antara lain perbuatan Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian, JPU juga menilai Lukas berbelit-belit dalam memberikan penjelasan selama persidangan.

“Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan,” kata JPU di ruang sidang.

Selain hal yang memberatkan, JPU juga menyampaikan dua poin yang meringankan Lukas Enembe dalam tuntutannya. “Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar JPU.

Sebelumnya, jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan,” katanya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *