KPK Tentukan Sikap terkait Banding atau Menerima Vonis 3,5 Tahun Sekjen PDIP

KPK Tentukan Sikap terkait Banding atau Menerima Vonis 3,5 Tahun Sekjen PDIP

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menentukan sikap terkait upaya hukum banding atau menerima vonis 3,5 tahun Hasto Kristiyanto besok, Jumat (1/8/2025).

Diketahui, besok merupakan batas akhir penentuan sikap atas vonis yang dijatuhkan kepada Hasto.

“Jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok sampai dengan hari Jumat ya saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).

Dia menambahkan, Jaksa akan membahas hal tersebut pada level Direktorat dan Kedeputian yang kemudian hasilnya akan disampaikan ke pimpinan Lembaga Antirasuah.

Saat disinggung sikap KPK apakah sudah menentukan sikap banding atau menerima, Setyo menyatakan besok akan diumumkan secara resmi.

“Kita tunggu sampai besok karena batas waktunya kan sampai besok terakhir, nanti besok silakan di-update keputusannya akan seperti apa,” kata dia.

Untuk diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.

“Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Sementara itu yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. “Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” kata hakim.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *