JAKARTA (Kastanews.com)- Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari kasus korupsi pengadaan e-KTP. Selama menjalani hukuman, Setya Novanto ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dengan bebas bersyaratnya Setnov dari perkara e-KTP, menjadi momen diingatkan kembali dengan perkara korupsi yang serius.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi, Minggu (18/8/2025).
“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” sambungnya.
Dengan adanya perkara tersebut, Budi berharap kasus yang dimaksud menjadi pembelajaran generasi penerus bangsa agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.
Budi kemudian menyinggung tema HUT RI ke-80. Menurutnya, perlu persatuan antarsemua elemen bangsa dalam memerangi praktik korupsi.
“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya Pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ujarnya.(rah)