JAKARTA (Kastanews.com)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang petinggi kasino atau rumah judi di Singapura sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, saksi yang diperiksa bernama Defry Stalin selaku Asisten Direktur MBS Casino di Singapura. Defry diminta untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Defry Stalin Asisten Direktur MBS (casino Singapura),” katanya, Selasa (11/10/2022).
Dugaan sementara, penyidik bakal mendalami aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi di Singapura. Pasalnya, Lukas diduga kerap bermain judi di luar negeri, salah satunya Singapura. Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Negara Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Lukas dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.(rah)