JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memeriksa Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menilai penyimpangan pembagian kuota haji tambahan itu terjadi di tahap operasional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Pemerintah Indonesia kala itu melalui Jokowi memang menerima kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Kerajaan Arab Saudi. Namun, perbuatan melawan hukum terkait pembagian kuota itu malah tidak dilakukan sesuai undang-undang di level Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasional yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Dalam perkara ini, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi pembagian kuota haji tambahan dibagi 50% untuk kuota haji reguler-50% untuk kuota haji khusus.
Padahal, Undang-undang telah mengamanatkan pembagian kuota itu seharusnya dengan proporsi 92% untuk reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.
“Itu yang kemudian didalami. Karena dari penyidikan perkara ini pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian instansi terkait yang juga mengetahui bagaimana tahapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji ini juga dimintai keterangan. Termasuk turunannya ke bawah,” sambung Budi.
Oleh karenanya KPK menurut Budi menilai kebutuhan penyidikan perkara itu masih berkaitan dengan di level teknis. Artinya, tidak ada masalah dengan penerimaan kuota haji tambahan dari Arab Saudi saat diserahkan kepada Indonesia.
“Saat ini kebutuhan pemeriksaan di pihak-pihak Kementerian Agama, asosiasi, PIHK, biro travel, dan juga institusi-institusi lain yang mengetahui dan bisa menerangkan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini,” tandas Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk pengelolaan kuota haji dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.(rah)
