JAKARTA (Kastanews.com)- Polri memperbarui data korban dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Berdasarkan data yang dihimpun, totalnya mencapai 678 orang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 131 orang meninggal dunia. “Jumlah korban meninggal dunia 131. Jumlah korban luka 547 orang baik luka berat, sedang, dan ringan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (7/10/2022).
Dedi menuturkan, jumlah data korban keseluruhan tersebut dimutakhirkan per hari ini pada pukul 15.30 WIB. Jumlah korban luka-luka sebanyak 547. Rinciannya, kategori ringan sebanyak 481 orang, sedang 43 orang dan yang mengalami luka kategori berat sebanyak 23 orang.
Saat ini, korban luka-luka yang masih menjalani rawat inap di rumah sakit pascaperistiwa tersebut sebanyak 60 orang. Mereka ditangani di rumah sakit yang berbeda-beda.
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya, enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.(rah)
Berikut rinciannya;
1. RSSA: 34 orang (6 ICU, 28 Ruangan)
2. RSUD Kanjuruhan: 9 orang (1 ICU, 8 Ruangan)
3. RSB Hasta Brata : 4 orang
4. RSI Aisyiyah : 2 orang (1 HCU, 1 Ruangan)
5. RS Wava Husada : 5 orang
6. RST Soepraoen : 2 orang
7. RS UNISMA : 2 orang
8. RSI Gondang Legi : 2 orang