JAKARTA, 3 September 2021: Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengatakan bahwa, Partai NasDem konsisten dari tahun 2016 hingga saat ini memperjuangkan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (sekarang Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual) untuk segera disahkan DPR.
“ini adalah komitmen kami sejak tahun 2016. Di periode ini kita targetkan bisa menjadi undang-undang meski terjadi rekonstruksi isi dan judul di DPR” jelas Amel.
Anggota DPR periode 2014-2019 ini menjelaskan, sebagai komitmen bersama di internal partai, pihaknya terus mensosialisasikan substansi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini dilakukannya agar kader NasDem bisa menjadi pelopor dan agen anti kekerasan seksual.
“Kita sosialisasikan terus dengan target kader NasDem menjadi agen di masing-masing daerahnya. Dan jikapun ada kader yang terjerat kasus yang berhubungan dengan kekerasan seksual harus mundur” tegas Amel
Kewajiban mundur dari Partai NasDem bagi kader yang tersangkut kasus hukum kekerasan seksual menurut politisi kelahiran Bengkulu ini sebagai konsekuensi logis dari komitmen partai dan fraksi di DPR dalam memperjuangkan RUU TKPS. Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum statusnya menjadi tersangka.
“Kader yang terjerat kasus (kekerasan seksual) harus mundur, itu komitmen kami. Tapi kita juga harus lihat perkembangan hukumnya, jika sudah tersangka harus mundur” papar Amel
RUU TKPS saat ini tengah direkonstruksi oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS. Hal ini membawa perubahan besar diantaranya judul yang berubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bukan hanya judul, substansi dari RUU TPKS ini menjadi kaya karena Panja melakukan dialog terus-menerus agar kandungan RUU TPKS ini mampu menjawab kekosongan hukum.(Yudistira)