JAKARTA, JELUKA.ID (20 September): Komite IV DPD RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) membahas implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Senator DPD RI asal Riau, Abdul Gafar Usman mengatakan koperasi memiliki fungsi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan. Pasal 62 ayat (c) telah mengatur untuk memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi.
Namun, Ia mempertanyakan tentang mekanisme yang efektif dan syarat penjamin. “Apa syarat kami sebagai penjamin agar masyarakat di daerah bisa menjalankan usaha. Serta bagaimana mekanisme yang efisien, karena saya sudah membantu sekitar 50 pihak di daerah untuk mengembangkan usaha,†paparnya.
Sementara itu Senator DPD RI dapil Bengkulu Ahmad Kanedi, menyoroti soal usaha di daerah yang sudah berbadan hukum. “Bagaimana dengan usaha masyarakat dengan badan hukum seperti CV dan  PT, itu bagaimana peluang mereka untuk memperoleh pinjaman,†sampainya.
Di kesempatan yang sama, senator DPD RI dapil Sumatera Barat Leonardy Harmainy, lebih fokus kepada persyaratan yang agak sulit dipenuhi oleh masyarakat di daerah. “Jika UKM harus punya laporan keuangan 2 tahun terakhir dan memiliki keuntungan, nah akan jadi rancu dengan tujuan pemerintah untuk mendorong pengusaha pemula mendapatkan modal dan lapangan pekerjaan, kapan dia harus untung 2 thn dan kapan harus mulai usahanya sedangkan persyaratannya sulit,†pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Umum LPDB-KUMKM Brahman Setyo mengatakan LPDB-KUMKM adalah lembaga bentukan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah.
“LPDB-KUMKM berperan memberikan akses pinjaman atau pembiayaan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sekaligus meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, tentunya dengan persyaratan yang cukup ketat karena menggunakan dana pemerintah,†katanya.
Standar pelayanan LPDB-KUMKM sesuai dengan prosedur pinjaman yang telah mendapatkan ISO 9001:1998, agar penyaluran tertib. “Jadi prosedur pinjaman LPDB-KUMKM yang dijalankan diawali oleh tahap penerimaan proposal, kemudian kunjungan lapngan, lalu ada analisis bisnis yuridis serta opini resiko, diteruskan ke Komite bagian pinjaman atau pembiayaan, hingga ke Sp3, akad, pencairan dan monitoring dan evaluasi,†ujar Brahman.
Menjawab pertanyaan dari para senator DPD RI, Dirut LPDB-KUMKM Brahman setyo menjelaskan alasan soal persyaratan yang ketat.
“Kenapa LPDB berikan syarat ketat, karena tidak ada lembaga pembiayaan yang bisa menyamai LPDB yang suku bunganya sangat kecil. Dimana dana ini menggunakan anggaran pemerintah, jadi kami sangat hati-hati, karena kesalahan administrasi pun kami sudah diarahkan ke pidana,†jawabnya.
Brahman mengakui sekitar seminggu lalu sudah bertemu dinas koperasi seluruh indonesia, LPDB harus inclusive bukan eksklusif dalam menerima kerjasama di masyarakat, mengajak semua pihak. “Dana yang besar sebanyak Rp.1,5 triliun tidak akan bisa terdistribusi dengan baik, jika tidak bisa mengajak stakeholder di daerah dengan baik. Dan Semua pelaku usaha sudah kita cover bukan hanya koperasi dan UKM saja, tapi juga usaha rakyat yang sudah memiliki CV dan PT †jelasnya
Syarat penjamin, kita akan coba misal koperasi yg direkomendasi pak gafar maka persyaratan yang utama adalah cash colateral misal 10% misal dari nilai yg diambil, memang semua penjaminan untuk pinjaman dibebankan kepada yang mengajukan pinjaman. (adn)