JAKARTA (Kastanews.com)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempermudah proses pengajuan perizinan berusaha kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK Nunu Anugrah mengungkapkan terkait proses yang siap diimplementasikan untuk mendapatkan kemudahan berusaha.
“Fasilitasi kemudahan berusaha sedang terus diupayakan. Skema shifting burden dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip trust but verify dengan perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel,” kata dia di sela acara Festival LIKE di Indonesia Arena, Jakarta.
Dia mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuka kesempatan luas bagi investasi dan usaha di berbagai sektor. Upaya-upaya mengakselerasi usaha dengan tetap menjaga lingkungan hidup. “OSS Online Single Submission BKPM telah mencatat ada 4,4 juta lebih pelaku usaha dari skala risiko rendah hingga tinggi,” kata dia.
Lebih lanjut, penerbitan perizinan berusaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA, khususnya untuk kegiatan dengan ringkat risiko menengah rendah telah terhubung dengan sistem Amdalnet sejak Agustus 2022 dan sampai dengan tanggal 15 September 2023. Pada periode tersebut telah diterbitkan sebanyak 667.956 Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko MR, dengan peak harian tertinggi untuk penerbitan yang pernah tercatat adalah sebanyak 46.762.
Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM dan ESDM. KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik.
Dalam rangkaian acara pembukaan zona biru Energi Baru Terbarukan yang dihadiri dan dibuka oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri LHK, dan Menteri KUKM ini, dilakukan demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistim Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistim OSS RBA. Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kini, kegiatan SPKLU merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah.
Data dan persyaratan yang telah disubmit pelaku usaha pada sistem OSS dikirimkan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU akan dibuatkan secara otomatis oleh sistim Amdalnet yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya yang kemudian akan dikirimkan ke sistim OSS RBA untuk dapat digunakan dalam melengkapi persyaratan dasar penerbitan Perizinan berusaha, sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA.
“Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA – service Level Arrangement waktu layanan palin lama 2 jam,” kata dia.(rah)