Klaim Kerja Transparan, KPU Sebut Demo dari Masyarakat Merupakan Hal Normal

Klaim Kerja Transparan, KPU Sebut Demo dari Masyarakat Merupakan Hal Normal

JAKARTA (Kastanews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara merespons demo menolak Pemilu 2024 curang dari kalangan masyarakat. KPU menyebut, demo dari masyarakat merupakan hal yang normal.

“Kalau tudingan ke KPU termasuk unjuk rasa kan sudah ada kalau dilihat Pemilu sebelumnya sama proses-proses rekapitulasi menjelang penetapan kan pasti ada unjuk rasa. Tapi itu bagian yang normal saja,” kata Anggota KPU August Mellaz, Senin (18/3/2024).

Mellaz juga mengklaim. KPU telah bekerja transparan pada setiap penyelenggaraan Pemilu. Bahkan tambah dia, publik bisa mengakses setiap dinamika yang telah terjadi.

“Kalau KPU tidak mau membantah polemik-polemik itu ya dan tidak masuk ke polemik. Tapi yang jelas publik bisa menyaksikan sendiri terjadinya proses ini diselenggarakan oleh KPU dan kemudian dinamikanya juga diketahui dan kemudian jika ada catatan itu bisa ditelusuri,” jelasnya.

Mellaz kemudian kembali menegaskan, setiap Pemilu selalu tak terlepas dari unjuk rasa yang ada. “Kalau unjuk rasa ya unjuk rasa, biasa itu, maksud saya, saya juga tidak mengecilkan, tidak membesarkan aspirasi yang berkembang ya di luar gedung KPU,” tandasnya.

Sebelumnya, Aksi nasional Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia menggelar demonstrasi menolak Pemilu curang di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Dalam aksinya mereka meminta Ketua KPU Hasyim Asyari dan jajarannya ditangkap lantaran dianggap melanggar Undang-Undang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi demonstrasi dilakukan sejak pukul 13.00 WIB. Massa aksi terlihat membawa sejumlah spanduk yang isinya menolak adanya penyelenggaraan Pemilu curang. Mereka juga terlihat mengibarkan bendera merah putih Indonesia.

Bahkan aksi itu juga diwarnai pembakaran ban untuk menandakan berkobarnya semangat mereka. Salah satu tuntutan dalam aksi itu yakni meminta agar Ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran komisoner dipecat dan ditangkap. Mereka menganggap Hasyim dan jajarannya gagal menjalankan amanat Undang-Undang. “Tangkap, adili, penjarakan!” tegas orator dari mobil komando.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *