Kinerja DPR Dipertanyakan terkait Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Kinerja DPR Dipertanyakan terkait Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

JAKARTA (Kastanews.com)- Tak hanya fungsi legislasi, fungsi pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI pada masa sidang IV tahun 2023-2024 turut menjadi sorotan. Penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang sempat disuarakan oleh sejumlah anggota dewan, dinilai hanya sekadar melemparkan wacana saja.

Mulanya, peneliti Formappi Yohannes Taryono mengungkit pada pembukaan masa sidang lalu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, DPR akan mengawasi berbagai isu, permasalahan, dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap AKD serta hal-hal yang menjadi perhatian luas dari rakyat.

“Beberapa isu dan permasalahan yang terjadi antara lain adalah masalah pelaksanaan pemilu yang oleh banyak kalangan dinilai terjadi pelanggaran etika, moral dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Yohannes, Senin (13/5/2024).

Apalagi, kata dia, saat itu juga disampaikan para Guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia dan juga para seniman maupun budayawan. Formappi pun mencatat, terkait dengan masalah ketidakberesan pemilu ini, beberapa anggota DPR pada masa sidang IV mengusulkan dilaksanakannya penggunaan hak angket.

“Sekalipun begitu, sampai dengan akhir masa sidang IV TS 2023-2024 penggunaan hak angket ini menguap di tengah jalan alias tidak terlaksana,” ujarnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *